Jember, 19 Agustus 2019 Setelah Universitas Jember menerapkan kebijakan Anti Korupsi di semua lini maka semua Fakultas yang ada di Universitas Jember mengikuti kebijakan tersebut mengingat Universitas Jember sedang mengusulkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Sedangkan Dekan Fakultas Teknik Universitas Jember Dr. Ir. Entin Hidayah ,M.UM menjelaskan bahwa Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan SMAP bahwa Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). “Hingga saat ini telah ada 2 Unit yang bersertifikasi terakreditasi KAN,” yaitu Lembaga Penelitian dan UPT. Perpustakaan.
Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan, kata Dekan, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Dalam Instruksi Presiden tersebut, Universitas Jember mendapat amanah untuk melakukan Aksi Inisiasi Sertifikasi Sistem Anti Korupsi.
Selanjutnya Dekan Fakultas Teknik Universitas Jember menjelaskan Selama periode 2016 hingga semester I 2018, tercatat sebanyak hampir 1.000 PNS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Sebagian besar modus yang dilakukan adalah membuat laporan fiktif dan penggelembungan harga dalam proses pengadaan. Hal ini menunjukkan bahwa upaya untuk membenahi birokrasi di Indonesia masih jauh panggang dari api. Baru-baru ini cerita buruk mengenai PNS
Lambannya keputusan Pemerintah untuk memecat PNS koruptor sangat disayangkan. Apalagi tiga instansi telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai keharusan untuk melakukan pemecatan terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman dari pengadilan. SKB tertanggal 13 September 2018 itu diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Hingga akhir Januari 2019, masih banyak ribuan PNS koruptor yang belum dipecat. Pemecatan PNS yang telah divonis bersalah karena melakukan korupsi telah diatur sesuai Undang-Undang. Dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU Nomor 5 tahun 2014) dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negari Sipil (PP Nomor 11 tahun 2017). Dinyatakan bahwa PNS diberhentikan tidak hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Tanggung jawab untuk memberhentikan PNS diserahkan kepada menteri, pimpinan lembaga, sekretaris jendral dan kepala daerah. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 53 UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini menteri, pimpinan lembaga, sekretaris jendral dan kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemberhentian terhadap PNS yang tersangkut kasus hukum. Ujar Dekan (satar)