Malang 18 September 2020 Fakultas Teknik Universitas Jember dan PT MAXZER SOLUSI STERIL, telah sepakat dan menandatangani suatu perjanjian kerjasama Pihak Pertama diwakili oleh HADI APRILIAWAN, Direktur Operasional Pt Maxzer Solusi Sterii dan Pihak Kedua diwakili oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Jember Dr.Ir. Triwahju Hardianto, ST.MT, keduanya sepakat untuk bersama-sama dengan prinsip kemitraan dan saling memberikan manfaat dalam melaksanakan kerja sama sebagai dalam bidang :

Penyelenggaraan Pendidikan Magang diatur sebagai berikut :

  1. Kegiatan magang dilaksanakan selama paling sedikit satu semester bulan) dan maksimal dua semester (1 tahun)
  2. Pihak kedua akan mengirimkan usulan calon mahasiswa kepada pihak pertama sebagai peserta magang
  3. Pihak peftama akan melaksanakan test penerimaan magang kepada calon mahasiswa peserta magang.
  4. Mahasiswa yang diterima magang oleh pihak pertama akan mendapat kan uang saku setiap bulannya sesuai dengan peraturan pada pihak pertama.
  5. Mahasiswa peserta magang akan mendapat pembimbing lapangan selama melaksanakan kegiatan magang yang nantinya dapat memberikan evaluasi dan penilaian sesuai dengan kompetensi dan capaian pembelajaran yang ditempuh.
  6. Dosen mata kuliah pihak kedua memberikan materi perkuliahan setiap hari Senin dalam masa magang.
  7. Peserta magang wajib memiliki asuransi kesehatan dan keselamatan kerja minimal memiliki BPJS Kesehatan yang masih berlaku. Peserta magang wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku dari pihak pertama dan pihak kedua.
  8. Pihak pertama meminta kepada pihak kedua sekurang-kurangnya 10 mahasiswa peserta magang.

Sedangkan dalam bidang Kerjasama Penyelenggaraan Pendidikan kuliah tamu diatur sebagai berikut :

  1. Para Pihak dapat mengusulkan kegiatan kuliah tamu
  2. Pihak yang akan menyelenggarakan kuliah tamu mengirim usulan permohonan rencana kegiatan.
  3. Honorarium narasumber akan diberikan oleh pihak pengusul sedangkan biaya akomodasi dan transportasi akan ditanggung oleh pihak yang diundang.

Dalam Bidang Kerjasama Peningkatan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia meliputi sharing pengalaman dalam menjalankan visi dan misi perusahaan dan fakultas yang diatur sebagai berikut

  1. Para Pihak dapat mengusulkan kegiatan pertemuan sharing pengalam an dan informasi kelembagaan untuk kemajuan bersama secara beigantian selama sekali dalam satu tahun.
  2. Waktu dan tempat pertemuan akan diselenggarakan dan disepakati bersama.

Kerjasama Penelitian meliputi Kolaborasi Riset Penelitian, Pengembangan Keilmuan staf Dosen dan Karyawan, Kegiatan Ilmiah, seminar, Lokakarya, dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang diatur sebagai berikut;

  1. Para Pihak dapat mengusulkan kegiatan Kolaborasi Riset Penelitian, Pengembangan Keilmuan staf Dosen dan Karyawan, Kegiatan llmiah, Seminar, Lokakarya, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
  2. Biaya, waktu dan tempat kegiatan akan diselenggarakan dan disepakati bersama. Bila terjadi perselisihan antara pihak pertama dan pihak kedua pada pelaksanaan isi kerja sama ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Dan keduanya bersepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerjasama ini, dan apabila ada yang belum diatur terhadap hal-hal operasional secara rinci akan diatur melalui surat kedinasan secara resmi.

Peranjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun sejak ditandatangani bersama dan dapat diperbaharui berdasarkan persetujuan bersama ( Satar )