Perwalian Mahasiswa yang Diterima Program MBKM (PMM, KM-2 dan MSIB)

  1. kuivalensi mata kuliah agar  diakui minimal 20 SKS dan dapat diakui hingga 24 SKS, asalkan sesuai jumlah jam kegiaatan di lapangan (Kepmendikbud RI No. 74/P/2021)
  2. Mahasiswa yang diterima Ketiga Program tersebut pada No.1, tetap diwajibkan memprogram KRS khusus untuk mahasiswa MBKM di Sister
  3. Mohon agar DPA mengarahkan mahasiswa perwaliannya yg diterima ketiga program tersebut pada No. 1 agar melakukan Pemrograman KRS di Sister dengan masuk pada Menu: Akademik, Pembelajaran di Luar Kampus, PMM/KM2/MSIB
  4. Beberapa Mahasiswa yang menempuh Program PMM belum mendapatkan informasi dari PT Mitra perihal List mata kuliah/jadwal, hal ini dimungkinkan karena PT Mitra memiliki jadwal Perkuliahan yg lebih lambat. Dimohon agar mahasiswa PMM  tersebut menghubungi PIC mitra utk menanyakan list mata kuliah dan jadwalnya
  5. Mahasiswa yang  memprogram MBKM  (Kerja sama Mitra berdasarkan MoU/PKS) seperti  yg dilakukan pada Kementrian PUPR, Intidaya, Maxzier dll,  juga wajib memprogram KRS di sister dengan menu Akademik, Belajar di luar kampus, program mata kuliah MBKM berdasarkan arahan Tim MBKM Prodi masing-masing)
  6. Menu MBKM mandiri pada No 5 akan muncul di Sister jika Tim MBKM Prodi telah mengisikan Dokumen MoU/PKS di sister. Dimohon agar Tim MBKM Prodi untuk memeriksa di sister apakah dokumen MoU/PKS  telah terupload di Sister
  7. Peran DPA untuk kesuksesan Program MBKM sangat penting karena merupakan filter pertama Program MBKM. Mahasiswa yg diterima MBKM memperoleh beberapa macam fasilitas, seperti: uang saku, bantuan UKT, paket data dll) sehingga untuk mahasiswa yg mengalami kesulitan finansial, program ini sangat membantu
  8. Terima kasih

a.n. Wakil Dekan I FT UNEJ