Jember, 1 Oktober 2022. Pembahasan dan diskusi tentang Praktik Keinsinyuran Kekinian telah dilaksanakan antara PSPPI UNEJ dengan PII Pusat. Hadir Kaprodi PSPPI UNEJ Bapak Ir. FX. Kristianta, M.Eng., IPM dan dari PII Pusat hadir Direktur Eksekutif PII Pusat, Bapak Ir. Habibie Razak, M.M., I.P.U., ASEAN Eng., ACPE., APEC Eng. Hal ini mengacu pada pasal 10 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran:

  1. Setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur;
  2. Surat Tanda registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII)

Bidang Praktik Keinsinyuran yang diatur dalam pasal 5 ayat (1) Undang – Undang Keinsinyuran adalah sebagai berikut:

  1. Pendidikan dan pelatihan teknik/ teknologi;
  2. Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan komersialisasi;
  3. Konsultasi, rancangan bangunan dan konstruksi;
  4. Teknik dan manajemen industri, manufaktur, pengolahan dan proses produk;
  5. Eksplorasi dan eksplositas sumber daya mineral;
  6. Penggalian, penanaman, peningkatan dan pemuliaan sumber daya alami;
  7. Pembangunan, pembentukan, pengoperasian dan pemeliharaan aset

atas dasar pasal 5 ayat (2) tersebut di atas, maka para insinyur dalam lingkup LLDikti termasuk pihak yang wajib memiliki STRI.