Menindaklanjuti Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 142/sipres/A6VI/2020, dan Keputusan Rektor Universitas Jember Nomor: 6962/UN25/KU/2020 tentang Kebijakan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Mei 2020, bersama ini diberitahukan bahwa Universitas Jember memberikan kebijakan UKT/SPP pada Semester Gasal Tahun Akademik 2022/2023 selama masa pandemi Covid-19 sesuai surat edaran berikut:

5_6140718676728350069