Jember 23 Mei 2022. Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Pasal 55 (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012). Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi. Akreditasi dilakukan dengan tujuan untuk:
1) menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
2) menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik di bidang akademik maupun non-akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.
Akriditasi Program studi Teknik Kontruksi Perkapalan sesuai dengan surat Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor : 483/BAN-PT/SPT-AK/P/2022 tanggal 11 Mei 2022 Tentang Pemberitahuan tentang Asesmen Lapang Akriditasi Program Studi Teknik Konstruksi Perkapalan dan acara di buka oleh Rektor Universitas Jember Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng.beliau menucapkan selamat datang kepada tim BAN-PT yaitu Dr. Deddy Chrismianto,M.Eng dari Universitas Diponegoro dan Dr. Taufiqur Rahman, ST.MT dari Universitas Hasanudin di Universitas Jember untk menjadi tim asesor meskipun hanya lewat Zoom Meting Rektor juga memaparkan bahwa di Universitas Jember khususnya di Fakultas Teknik masih banyak Program Studi yang baru termasuk program Studi Teknik Konstruksi Perkapalan karena berdiri masih 3 tahun yang lalu.
Selanjutnya mengenai profil Universitas Jember di jelaskan oleh Wakil Rektor I Universitas Jember Prof, Drs. Slamin, M.Kom beliau menjelaskan profil Universitas Jember dengan gamblang tentang visi, misi dll.
Acara selanjutnya adalah sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama hari pertama tanggal 20 Mei 2022 dan hari kedua tanggal 21 Mei 2022 sampai dengan selesai.
Sesuai dengan Pasal 45 Permenristekdikti No 32 Tahun 2016, tahapan akreditasi terdiri atas: 1) evaluasi data dan informasi; 2) penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi; dan 3) pemantauan dan evaluasi status akreditasi dan peringkat terakreditasi. Tahap evaluasi data dan informasi merupakan proses penilaian terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi kepada BAN-PT. Evaluasi kecukupan atas data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Pasal 45 Permenristekdikti No 32 Tahun 2016 dilakukan oleh asesor. Dalam evaluasi tersebut, asesor BAN-PT menggunakan data dan informasi pada PDDikti dan dokumen lain yang diajukan oleh perguruan tinggi.
Dalam hal kondisi tertentu dapat melakukan asesmen lapangan sesuai kebutuhan. Asesmen lapangan dilakukan terhadap program studi yang memenuhi persyaratan evaluasi kecukupan. Hasil asesmen lapangan digunakan oleh oleh Dewan Eksekutif BAN-PT untuk menetapkan status akreditasi dan peringkat terakreditasi. Penetapan hasil tersebut dituangkan dalam bentuk keputusan BAN-PT dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
Asesmen Lapangan dilakukan dengan tujuan untuk:
1) mengkonfirmasi data dan informasi yang diajukan perguruan tinggi sebagai dasar dalam penilaian kriteria akreditasi program studi.
2) Menjamin bahwa proses akreditasi dilakukan secara independen, akurat, obyektif, transparan, akuntabel, ketidakberpihakan, kredibel, menyeluruh, efektif, dan efisien (Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016; PerBan-PT Nomor 2 Tahun 2017)
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Ristekdikti No 32 Tahun 2016 proses akredirasi dilandasi oleh prinsip dasar: independen, akurat, obyektif, transparan, dan akuntabel. Dalam proses asesmen lapangan panel asesor memiliki independensi dalam melakukan penilaian tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun. Penilaian harus dilaksanakan secara akurat dan obyektif sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan, yang didasari bukti benar yang ada di perguruan tinggi. Penilaian oleh panel asesor didasarkan pada deskripsi yang menggambarkan aspek yang menjadi kekuatan perguruan tinggi serta aspek yang masih perlu mendapat perbaikan. Deskripsi kondisi lapangan ini harus disepakati bersama oleh panel asesor dan pihak perguruan tinggi. Hasil kesepakatan merupakan bentuk akuntabilitas panel asesor atas rekomendasi terkait status akreditasi dan peringkat akreditasi yang disampaikan kepada Dewan Eksekutif BAN-PT.
Kriteria dan Elemen Penilaian BAN-PT menetapkan fokus penilaian ke dalam kriteria yang mencakup komitmen perguruan tinggi dan unit pengelola program studi terhadap kapasitas dan keefektifan pendidikan yang terdiri atas 9 (sembilan) kriteria sebagai berikut. Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama Kriteria 3 Mahasiswa Kriteria 4 Sumber Daya Manusia Kriteria 5 Keuangan, Sarana dan Prasarana Kriteria 6 Pendidikan Kriteria 7 Penelitian Kriteria 8 Pengabdian kepada Masyarakat
Acara penutupan / closing ceremony di awali oleh tim Asesor yang diwakili oleh Dr. Deddy Chrismianto,M.Eng beliau mengucapkan terima kasih kepada Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Kaprodi, GPM, dan tim panitia yang telah mengirimkan naskah borang dan pada hari ini kami telah mengkonfirmasi data data sehingga kami dapat menyimpulkan sesuai keadaan data yang ada.
Dilanjutkan oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Jember Dr.Ir.Triwahju Hardianto, ST.MT beliau mengucapkan terima kasih kepada Tim Asesor BAN-PT yang selam dua hari telah mengkonfirmasi data-data borang yang telah di kirim ke BAN-PT monggo jika tim asesor berkenan untuk ke Universitas Jember kami sangat bahagia bisa ketemu.
Sedangkan ketua GPM Universitas Jember Dr. Kokom Komariah.SE.MM mewakili Rektor Universitas Jember mengucapkan kepada Tim Asesor dan semua yang terlibat dalam kegiatan Asesmen Lapang Program Studi Teknik Konstruksi Perkapalan Fakultas Teknik.