Menindaklanjuti Permendikbud 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan tanggal 19 Juni 2020, dan Keputusan Rektor Universitas Jember Nomor 6962/UN25/KU/2020 Tentang Kebijakan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama Masa Pandemi COVID-19 tanggal 11 Mei 2020. Bersama ini diberitahukan bahwa Universitas Jember memberikan kebijakan tentang alternatif pembayaran UKT/SPP Semester Gasal T.A.
2021/2022 selama masa pandemi Covid-19 dan jadwalnya sesuai surat edaran yang dapat diunduh pada file berikut.