Jember, 14 Pebruari 2019 Fakultas Teknik Universitas Jember melaksanakan Sosialisasi Terkait dengan program Electronic Filing Identification Number (eFIN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jember hari ini menggelar sosialisasi. Bertempat di Audotorium Fakultas Teknik Universitas Jember sosialisasi eFIN berjalan lancar. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Dalam sosialisasi ini dilaksanakan pendaftaran e-FIN dan tata cara penyampaian surat pemberitahuan (SPT). Dihadiri oleh dosen dan karyawan Fakultas Teknik Universitas Jember sekitar 150 orang selaku wajib pajak. Kedepan rencananya sudah tidak ada pendapatan pajak atau SPT manual.
Program eFIN sebenarnya sudah tiga tahun berlangsung, hanya saja sekarang makin digencarkan. Untuk mengajukan e-filling beberapa berkas yang diperlukan diantaranya NPWP, Kertas eFIN, Bukti Potong dari Bendahara, dan yang paling penting semua staf membawa Lap Top atau surat keterangan terdaftar, kartu identitas, nomor telepon yang dapat menerima sms, email dan formulir. Dengan e-filling pelaporan SPT tahunan hanya dengan tiga langkah, yakni mengajukan permohonan, mendaftarkan di website dan melaporkan secara online.
Tidak hanya wajib pajak yang diuntungkan karena lebih praktis melainkan beban pengolahan SPT Direktorat Jendral Pajak pun lebih ringan. Hal itu juga dibuktikan dari ketertarikan salah satu dosen dan karyawan Fakultas Teknik Universitas Jember pasca sosialisasi eFIN. “Saya sih lebih seneng pakai eFIN ini, lebih mudah gak perlu repot ke kantor pajak,” ungkap Bapak Satar, SE, MM.
Pada tahun 2019 ini sosialisasi eFIN di pandu oleh beberapa Dosen dan Mahasiswa dari Program Studi Perpajakan Fakultas Ilmu Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.
Sebelum Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing Wajib Pajak diharuskan mendaftarkan e-FIN ke kantor pajak terdekat dan setelah itu melakukan registrasi e-Filing di website efiling.pajak.go.id. Dalam kesempatan ini pun dosen karyawan Fakultas Teknik Universitas Jember mendapatkan nomer eFIN sekaligus melaksanakan pengisian eFIN.
Perlu adanya kesadaran yang untuk membayarkan pajak, dengan adanya eFIN diharapkan kendala dalam pembayaran pajak lebih minimal. Proteksi dan scanning data juga lebih teratur (satar)