Jember 15 Juli 2020, Dengan berakhirnya masa bakti anggota senat Fakultas teknik Universitas Jember periode 2016-2020 sehingga Anggota Senat yang baru periode 2020-2024 harus sudah di di bentuk  sesuai dengan surat keputusan Rektor Universitas Jember Nomor :2993/J25.6.1/KL/2020 tanggal 17 Februari 2020 Senat Fakultas Teknik Universitas Jember yang baru harus sudah mulai bekerja karena Senat merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di Fakultas yang beranggotakan Guru Besar, Pimpinan Fakultas, Ketua Jurusan, serta perwakilan dosen. Anggota Senat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor untuk masa jabatan 4 (empat) tahun atas usul Dekan. Senat Fakultas Teknik dalam rapat dipimpin oleh Ketua Senat dan dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Senat. Senat Fakultas terdiri dari Empat komisi, yaitu Komisi A bidang Akademik dan Kemahasiswaan, dan Komisi B Bidang Pengembangan, Perencanaan, Anggaran, dan Kelembagaan Komisi C Bidang Kepangkatan/Jabatan Akademik, Pemberian Gelar Kehormatan dan Tanda Penghargaan, dan Etika Akademik dan Komisi D Bidang Pembangunan Teknik , Kerjasama, dan Pengabdian Masyarakat dengan tugas dan wewenang sebagai berikut :

Komisi A Bidang Akademik dan Pengembangan IPTEKS

Tugas dan Wewenang:

  1. Menyusun norma dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik di tingkat Fakultas Teknik Universitas Jember sesuai dengan norma dan tolok ukur yang telah ditetapkan Senat Akademik IPB untuk ditetapkan oleh Senat Fakultas;
  2. Memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas Teknik tentang pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan pendidikan;
  3. Memberikan penilaian atas kinerja pimpinan Fakultas Teknik Universitas Jember dalam penyelenggaraan kegiatan akademik kepada Senat Fakultas Teknik ;
  4. Memberikan masukan mengenai penyelenggaraan kegiatan akademik (pendidikan, penelitian, dan pelayanan kepada masyarakat) berdasarkan kebijakan dasar yang ditetapkan oleh Senat Fakultas Teknik , dan pengembangan Program Studi;
  5. Memberikan pandangan, gagasan dan pemikiran tentang arah pengembangan IPTEKS dalam bidang Keteknikan .

Komisi B Bidang Pengembangan, Perencanaan, Anggaran, dan Kelembagaan

Tugas dan Wewenang:

  1. Memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas Teknik Universitas Jember dalam menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Fakultas Teknik UNEJ;
  2. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja Fakultas Teknik Universitas Jember tahun berjalan sebagai masukan bagi pimpinan Fakultas Teknik Universitas Jember dalam menyusun rencana kerja dan anggaran tahun berikutnya;
  3. Memberi masukan kepada pimpinan Fakultas Teknik Universitas Jember dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan manajemen sumberdaya Fakultas Teknik
  4. Mengusulkan bakal calon Dekan dan Wakil Dekan yang akan dibahas dalam sidang Senat Fakultas.

Komisi C Bidang Kepangkatan/Jabatan Akademik, Pemberian Gelar Kehormatan dan Tanda Penghargaan, dan Etika Akademik

Tugas dan Wewenang:

  1. Memberikan pertimbangan atas usulan pengangkatan Guru Besar dan jabatan akademik lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Memberikan masukan mengenai kebijakan dan sistem penjenjangan jabatan akademik dosen berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  3. Memberikan masukan mengenai kebijakan dan sistem penilaian prestasi akademik dosen dan mahasiswa, serta kecakapan dan kepribadian tenaga kependidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  4. Memberikan masukan dalam melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pelaksanaan norma, etika, dan tata tertib kehidupan kampus di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Jember sesuai ketentuan yang berlaku;

Komisi D Bidang Pembangunan Teknik , Kerjasama, dan Pengabdian Masyarakat

Tugas dan Wewenang:

  1. Menghimpun pemikiran dan merumuskan masukan tentang pembangunan Fakultas Teknik Universitas Jember;
  2. Merumuskan konsep pemikiran tentang Visi Pembangunan Fakultas Teknik ;
  3. Mengkaji dan menyusun konsep pendidikan Fakultas Teknik masa depan;
  4. Menyusun konsep percepatan inovasi pembangunan Fakultas Teknik ;
  5. Merespon secara cepat terhadap masalah-masalah/isu-isu nasional terkait dengan Fakultas Teknik ;
  6. Mendorong kerjasama dalam lingkup Nasional/ International yang relevan dengan visi dan misi UNEJ;

Acara di akhiri dengan penyerahan penghargaan kepada ketua dan Anggota Senat yang lama dan anggota senat yang telah habis masa baktinya yaitu :

1. Dr. Agus triono, S.T., M.T. 2. Akhmad hasanuddin, S.T., M.T.

3. Ir. Hernu suyoso, M.T.  4. Dr. Ir. Entin hidayah, M.UM.

5. Suprihadi prasetyono, S.T., M.T.

Sedangkan Ketua Senat yang lama Dr. Ir. Entin Hidayah, M.UM  periode 2016-2020 memaparkan  mari kita memajukan Fakultas Teknik dan kita Targetkan  akreditasi internasional bagi Program Studi yang terakreditasi A dan harus menyiapkan akreditasi berbasis output selain itu diperlukan Akselerasi program Penilaian angka kredit dosen Teknik, mengisi PAK, bersamaan dengan mengisi BKD. Fakultas Teknik banyak yang asisten ahli. Sudah saatnya untuk naik pangkat. Permasalahan kesulitan dalam pendataan, hal ini bisa kita paksa sedangkan jumlah Doktor UNEJ 28%, sehingga diprlukan diskusi untuk studi lanjut doktor dari dosen Fakultas Teknik kerjasama dengan Prof. Hery Mauridi, . Kerja sama dalam bidang riset dulu dengan beliau sampai ada bahan publikasi. Jika sudah ada, maka bisa masuk kuliah S3. kami yakin ke depan fakultas teknik akan menjadi lebih baik dan semakin berprestasi ujarnya.

Sedangkan Ketua Senat yang baru Dr. Ir. Triwahju Hardinato, ST,MT  periode 2020-2024 memaparkan pada rapat hari ini,  dihadiri sejumlah 13 (tiga belas) orang anggota dari 15 (lima belas) orang anggota senat Fakultas Teknik, dua orang tidak bisa hadir karena sedang ada tugas ke luar kota, dan hasil dari Rapat hari ini kita tuangkan dalam Nutelen Rapat sebagai pedoman kita bersama.