Undang-undang IKM NO 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMIRA merupakan salah satu produk hukum dari Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik (IKMFT) yang proses perancangan hingga proses pengesahan dilaksanakan oleh BPM Fakultas Teknik Universitas Jember bersama anggota IKMFT. Undang-undang IKM NO 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMIRA membahas ketentuan-ketentuan dan juga menjadi acuan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) Presiden BEM dan wakilnya di Fakultas Teknik Universitas.

Pada tanggal 27 september 2018 bertempat di auditorium fakultas teknik universitas jember pada pukul 19.00 WIB sampai 22.00 WIB telah dilaksanakan pemaparan UU IKM NO 3 TAHUN 2017 tentang PEMIRA. Tujuan dilaksanakan acara ini adalah untuk membahas UU IKM NO 3 TAHUN 2017 tentang PEMIRA dengan asas musyawarah mufakat bersama Unit Kegiatan Mahasiswa, Himpunan Mahasiswa dan perwakilan dari setiap angkatan yang ada di Fakultas Teknik Universitas Jember dengan harapan UU IKM NO 3 TAHUN 2017 tentang PEMIRA dapat disahkan dan dapat dijadikan pedoman untuk Pemilu Raya di Fakultas Teknik Universitas Jember.

Dalam proses pemparan UU IKM NO 3 TAHUN 2017 tentang PEMIRA ini yang disampaikan oleh:
1. Enha Ilmi Madani (Presidium)
2. Mohammad Rizki Abadi (Notulen)
3. Ahmad Ayyub Syaiful R. (Notulen 2)

Pemaparan UU IKM NO 3 TAHUN 2017 tentang PEMIRA dihadiri oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan, Unit Kegiatan Mahasiswa , dan perwakilan angkatan, mahasiswa perwakilan jurusan teknik elektro, teknik sipil, teknik mesin, perencanaan wilayah dan kota, dan teknik kimia yang dimana dalam pembahasanya para perwakilan UKM , HMJ dan Perwakilan angkatan sangat berperan aktif dalam musyawarah mufakat untuk membahas unda-undang ini.