Program Studi Teknik Lingkungan mempersiapkan mahasiswa menjadi lulusan yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan memiliki kompetensi yang mampu memberikan analisis dan solusi dalam berbagai permasalahan lingkungan secara global juga mampu berperan serta dalam mewujudkan perbaikan lingkungan dengan dibekali oleh keahlian dan kompetensi perencanaan, pelaksanakan dan pengelolaan di bidang pengelolaan air, hygiene industri, kesehatan dan kesalamatan kerja, kesehatan lingkungan, pengelolaan limbah padat, pengelolaan kualitas lingkungan, pencemaran udara dan lain-lain yang ditunjang oleh bidang kerekayasaan dan kewirausahaan sehingga menjadi lulusan yang mampu membina dan mengembangknan sikap mandiri serta siap bekerjasama dalam tim. Sehingga dipandang perlu mengundang para pakar untuk meberikan wawasan bagi mahasiswa dan kali ini yang mebagikan ilmunya adalah :

Estu Subagyo, S.T  Beliau adalah Direktur PT. SAKA ENERGI INDONESIA

Dalam kuliah pakarnya beliau menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan bidangnya : PT.Saka Energi Indonesia (PGN Saka) was establishedon 27 June 2011. PGN Saka is the upstream arm of PT Perusahaan Gas Negara Tbk (“PGN”). PGN Saka works in close cooperation with it sparenttoac quire, exploreand develop natural gas resources and complements PGN’ s role as the sole gas midstream player in Indonesia.

Komitmen Manajamen PGN SAKA

No accident; No harm to our employees,contractorsor others; No damage to the environment;

No damaged to the Company assets. (Tidak ada kecelakaan; Tidak membahayakan karyawan, kontraktor, atau orang lain kami; Tidak ada kerusakan lingkungan; Tidak ada kerusakan pada aset Perusahaan)

Dalam Bidang Profit & Prosperity Meningktan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran(economically viable) dan juga dalam People bisa Diterima secara sosial (socially acceptable), Sedangkan kemanan Planet bumi Ramah lingkungan (environmentally sound)

Kebijakan / Aturan Usaha Hulu MIGAS, Amanat Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan usaha migas dalam uu 22 tahun 2001 dan pp 35 tahun 2004

Kebijakan / Aturan Usaha Hulu MIGAS, Tujuan dan Output Studi EBA

Menentukan karakteristik lingkungan hidup eksisting meliputi aspek iklim, karakteristik fisika-kimia perairan dan sedimen, hidro-geologi,biologi termasuk teresterial flora fauna dan biota perairan serta kondisi sosial ekonomi dan sosial budaya padawilayah kajian sebelum kegiatan migas dimulai;

  • Mengidentifikasi kawasan sensitif (jika ada) pada tingkat lokal maupun regional yang memerlukan perhatian khusus;
  • Menyoroti area-area pada kawasan tersebut yang memiliki sensitivitas paling tinggi terhadap perubahan dalam keseimbangan alam (yaitu untuk mengidentifikasi indikator sebagai peringatan dini dari segala dampak lingkungan yang merugikan);
  • Sebagai dasar untuk menentukan sensitivitas dalam perencanaan tanggap darurat.

Out put :

Dokumen EBA yang berisi interpretasi dari seluruh hasil kajian baik bibliografi studi,survei lapang dan juga data-data lainya  yang bersumber dari Perusahaan

  • Status lingkungan hidup dan sensitivitas dari wilayah kajian, termasuk kondisi sosial, ekonomi,dan kesehatan masyarakat
  • Peta lingkungan hidup yang berisi:
  • Komponen (parameter) lingkungan hidup;
  • Peta Sensitivitas yang berisi informasi penting seperti tipe garis pantai,habitat-habitat sub-tidal, wildlife dan kawasan lindung, aktivitas perikanan termasuk posisi rumpon dan fitur fitur sosial ekonomi;
  • Arahan dan rekomendasi terhadap sensitivitas lingkungan terkaitaktivitas migas dimasa mendatang.

Pelaksanaan Izin Lingkungan harus mampu menujukkan tigas kualitas   hal ini bisa dipantau dengan adanya :

Kualitas Air Limbah ( Air terproduksi, air limbah domestik,dll)

Kualitas Air Laut dan Biota Perairan, Kualitas Udara Emisi (cerobong, suar bakar, kendaraan, dll)

Kualitas Udara Ambient ( termasuk kebisingan, kebauan dan getaran) Pengelolaan Limbah B3

Kesehatan Masyarakat, Sosial Budaya Masyarakat, Migrasi Burung, Vegetasi dan Mamalia,

Sedang untuk Aspek Penilaian Pengelolaan Limbah B3

IdentifikasidanPendataan :

  1.  Identifikasi dan pendataan
  2. Pelaporan
  3. Status Perizinan
  4. PemenuhanKetentuanIzin
  1. Open Dumping,open burning Pemulihan Lahan Terkontaminasi
  2. Jumlah Limbah B3 yang dikelola
  3. Pengelolaan Limbah B3 oleh pihak ke-3
  4. Dumpingdan pengelolaan limbah B3 cara tertentu
  5. Struktur dan Tanggungjawab

(satar)