insinyur2
Berlakunya Undang-Undang nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran mewajibkan lulusan Fakultas Teknik yang akan praktik insinyur di Indonesia telah mengantongi sertifikat kompetensi insinyur. Sertifikat kompetensi insinyur ini nantinya akan dikeluarkan oleh Fakultas Teknik yang ditunjuk oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sebagai penyelenggara Pendidikan Profesi Insinyur. Menjawab aturan ini, Fakultas Teknik Universitas Jember tengah menyiapkan pembukaan Program Profesi Keinsinyuran. Rencananya, Program Profesi Keinsinyuran akan dibuka mulai semester gasal tahun akademik 2016/2017.

Selengkapnya dapat dibaca Disini